ABSTRAK Notaris sebagai pejabat umum kepadanya diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Alat bukti yang dapat dituntut kebenarannya adalah akta otentik yang dibuat
oleh pejabat umum. Pejabat umum yang dimaksud adalah Notaris. Akta otentik memuat suatu kebenaran yang formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada [...]